Ini Daftar Daerah Masuk Kriteria Pembatasan Kegiatan Warga, WFH 75%, Mal Tutup 19.00

Ini Daftar Daerah Masuk Kriteria Pembatasan Kegiatan Warga, WFH 75%, Mal Tutup 19.00
Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Riauaktual.com - Pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021) yang sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.

Airlangga mengatakan nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Airlangga Hartarto, juga menjelaskan poin-poin kebijakan pembatasan. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga 
Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50%. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

"Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan," paparnya.

Beberapa daerah yang sudah tercatat yaitu:

1. DKI Jakarta

(seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodetabek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi

3. Banten
Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cimahi

5. Jawa Tengah

- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya

6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo

7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya

8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung

"Nah pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya.

Airlangga menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan. Pembatasan ini dilakukan menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index