FPI Dibubarkan Jokowi, Pengacara: Intinya Pembantaian 6 Syuhada Kami Bawa ke Pengadilan HAM

FPI Dibubarkan Jokowi, Pengacara: Intinya Pembantaian 6 Syuhada Kami Bawa ke Pengadilan HAM
Habib Rizieq Shihab langsung ditahan usai 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto Repro

Riauaktual.com - Pemerintahan Jokowi resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Mahfud MD menyebut segala aktivitas dan kegiatan FPI dilarang di Indonesia.

Pembubaran FPI diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara.

Dan tentu saja dengan sepengetahuan Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia saat ini.

Menanggapi pembubaran tersebut, Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, urusan pembubaran organisasi itu memang merupakan kewenangan pemerintah.

“Urusan bubar gampang,” kata Aziz saat dihubungi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Rabu (30/12/2020) .

Namun dari pembubaran FPI itu, kata Aziz, yang terpenting usut tuntas pembantaian 6 laskar FPI.

Bahkan, pihaknya berencana akan membawa kasus pembantaian tersebut ke pengadilan HAM internasional.

“Yang penting, yang utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri.

Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index