Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Janda di Pekanbaru Ini Sebut Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru

Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Janda di Pekanbaru Ini Sebut Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru
Pelaku RR (33) saat berada di Mapolsek Tampan usai dirinya diringkus dikediamannya. (ist)

Riauaktual.com - Seorang janda anak satu diringkus polisi dikediamannya pada Selasa (22/12/2020) malam, tanpa perlawanan digiring ke Mapolsek Tampan beserta barang bukti kejahatannya.

Wanita yang berprofesi sebagai tukang salon itu diduga kuat terlibat peredaran gelap narkotika, lebih lagi diduga menjadi bandar narkotika.

Sebab, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat hampir 1 Kg yang terbagi kedalam beberapa bungkus plastik bening.

Barang haram itu ditemukan polisi di dalam mesin cuci milik pelaku inisial RR (33), dikemas kedalam plastik 'asoi' hitam. Barang bukti itu terbagi kedalam 16 bungkus plastik bening dengan total berat yakni 811,38 gram.

"Barang bukti ini siap diedarkan untuk persiapan malam tahun baru, nanti akan dikemasbya kedalam bungkusan paket kecil dan diedarkan di kawasan Kampung Dalam," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita diwakili Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko saat ekspos Senin (28/12/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu ini akan dikemas dalam paket-paket kecil dan diedarkan di kawasan Kampung Dalam. Satu paket kecil dijual seharga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

Keterangan Foto : Barang bukti berupa narkotika jenis sabu berhasil disita polisi dari pelaku.

Diketahui tersangka ini merupakan janda beranak satu, yang mengaku menjalankan profesi sebagai bandar sekaligus pengedar ini selama dua bulan. "Motifnya untuk biaya hidup, karena dia janda. Anaknya satu orang umur 2 tahun," terangnya.

Sembari mengedarkan sabu, tersangka juga merupakan seorang pekerja di sebuah salon, di kawasan Pasar Bawah. "Jadi, transaksi nya ini dirumah tersangka. Sambil kerja di salon dia juga jual sabu," pungkasnya.

Pelaku ditangkap kediamannya, barang bukti ditemukan personel didalam sebuah mesin cuci dirumahnya. "Kita temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, dari dalam sebuah mesin cuci dirumah tersangka," lanjutnya.

Narkotika itu didapatkan pelaku dari A (DPO). "Saat itu kita temukan tersangka seorang diri dirumah. Kita lakukan penggeledahan," terangnya.

Polisi juga mengamankan uang tunai dengan jumlah Rp 14,8 juta dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur milik tersangka.

Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut adalah milik temannya A (DPO). Dimana ia bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali sabu tersebut kepada pembeli DR (DPO). Tersangka mengakui sudah lima kali mendapatkan sabu tersebut dari tersangka A untuk dijual kembali.

"Dari pengakuan tersangka RR dirinya hanya memaketkan untuk dijual kekampung dalam. Harga paketnya Rp100-200 ribu, sampai dengan Rp1 juta, dengan upah Rp 1 juta," jelasnya. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index