Pencuri Kursi Diamuk Warga Perumahan Purwodadi Indah

Pencuri Kursi Diamuk Warga Perumahan Purwodadi Indah
Kedua pelaku saat berada di Mapolsek Tampan usai diserahkan warga ke pihak kepolisian. (ist)

Riauaktual.com - Warga Perumahan Purwodadi Indah memergoki aksi dua orang pria yang tengah melakukan aksi pencurian disalah satu rumah warga, aksi itu diketahui oleh pemilik rumah.

Sebelum diserahkan ke Mapolsek Tampan, kedua pelaku terlebih dahulu mendapat bogem mentah dari massa yang mulai marah. Kedua tangan pelaku diikat tali dengan pakaian dibuka.

Personel Polsek Tampan menjemput kedua pelaku pada Minggu (27/12/2020) dinihari, lokasi tepatnya di Jalan Cendana Perum Purwodadi Indah RT 02 RW 02 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Kedua tersangka diketahaui berinisial SI alias Teson (32), warga Jalan Cipta Karya Gg Mulia Rumah Petak Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota, Pekanbaru dan WB alias Wiem (37), warga Jalan Kubang Raya Perumahan Permata asri Blok A Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau.

Aksi pencurian ini, ternyata sudah direncanakan oleh pelaku, dimana pada Kamis (24/12/2020) pelaku SI alias Teson melihat peluang untuk mencuri, ada dua buah kursi warna merah dan biru di teras depan rumah Jalan Cendana Perum Purwodadi Indah milik Billy Ardi (30).

Kemudian pada Jumat (25/12/2020) tersangka Teson mengajak teman tersangka WB alias Wiem, untuk melakukan pencurian terhadap dua kursi yang berada di teras depan rumah milik korban.

Pelaku WB alias Wiem bersedia melakukan aksi pencurian tersebut dan kemudian pada Sabtu (26/12/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku Teson menjemput pelaku Wim di rumahnya dari Jalan Kubang Raya Perumahan Permata Asri Blok A Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar Riau, dengan tujuan untuk melakukan pencurian dan terhadap dua kursi milik korban Billi.

Dengan mengedarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa nomor polisi (BM), kedua pelaku langsung mendatangi Perumahan Purwodadi Indah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan pencurian terhadap kursi milik korban Billi Ardi tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Senin (28/12/2020) menyebut bahwa di malam itu kedua pelaku sempat berputar-putar di sekitar Jalan Cendana depan rumah korban Billi dengan tujuan mengawasi keadaan sekitar.

"Setelah suasana di sekitar rumah korban agak sunyi, keduanya mendekati rumah korban, sementara pelaku SI alias Teson mengendarai sepeda motor tetap berada di atas sepeda motor yang parkir tidak jauh dari rumah korban," kata Ambarita.

Sementara, pelaku Wiem berjalan mendekati rumah tersebut dan memanjat pagar rumah lalu masuk ke teras depan rumah sembari mengambil empat kursi yang terletak di teras depan rumah milik korban.

"Pelaku berhasil mengeluarkan satu kursi dari halaman rumah korban dengan cara mengeluarkan melalui atas pagar rumah yang disambut pelaku Teson, dan kursi tersebut ke pinggir jalan depan rumah korban," jelasnya.

Tanpa disadari kedua tersangka, ternyata aksi pencurian itu diketahui oleh warga sekitar dan pelaku SI alias Teson bergegas melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga terjadi saling kejar-kejaran antara warga lainya yang akhirnya pelaku SI alias Teson berhasil di tangkap warga setempat.

Selanjutnya warga pun mendatangi rumah korban dan pada saat itu melihat pelaku Wiem sedang bersembunyi di balik dinding pagar bagian dalam halaman rumah korban dan diamankan.

"Tidak lama kemudian, Anggota Polsek Tampan langsung mendatangi lokasi kejadian, ditemukan kedua pelaku SI alias Teson dan WB alias Wiem Bradja berikut barang bukti berupa 4 (empat) buah kursi serta satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah tanpa nopol telah diamankan warga," sambungnya.

Sementara kondisi kedua tersangka dalam keadaan babak belur pada bagian tubuh kedua kedua mengeluarkan darah akibat dipukuli warga yang kesal serta emosi atas perbuatan kedua tersangka tersebut.

"Atas perbuatan kedua tersangka, akan diterapkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," tutup Ambarita. (RAL)  

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index