Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Pengemudi Hyundai Jadi Tersangka, Polisinya?

Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Pengemudi Hyundai Jadi Tersangka, Polisinya?

Riauaktual.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka Handana alias H yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12).

Handana sendiri merupakan pengemudi mobil Hyundai nopol B 369 HRH yang sengaja menyerempet Aiptu Imam Chambali yang menyebabkan terpental ke kanan ke arah arus berlawanan sehingga Aiptu Imam menabrak tiga pesepeda motor yang mengkibatkan satu pemotor meninggal di tempat.

“Kita sangkakan Pasal 311 Ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta,” kata kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Menurut Sambodo, penetapan tersangka H karena dari hasil pemeriksaan saksi di TKP dan didukung hasil CCTV yang tak jau di lokasi kejadian, ternyata mobil hyundai hitam dikemudikan H menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol mobil innova Aiptu Imam.

“Dari rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko terlihat pengemudi hyundai membenturkan mobilnya ke innova dan kemudian mobil itu hilang kendali dan menyebarang jalur dan menabrak 3 sepeda motor,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, mobil Aiptu Imam Chambali menabrak tiga orang pemotor yang tengah melaju di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketiga korban adalah Pingkan Lumintang (30) dan Dian Prasetyo (25), dan M Sharif.

Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan.

Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia.

Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati usai ditabrak mobil Aiptu Imam.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index