Biro Hukum Pemprov Coba Penangguhan Yan Prana

Biro Hukum Pemprov Coba Penangguhan Yan Prana

Riauaktual.com - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Biro Hukum sedang mengupayakan penangguhan penahanan Sekretaris Daerah Riau, Yan Prana Rasyid, yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Langkah ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani, saat dihubungi Rabu (23/12/2020). 

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk mengurus penangguhan Sekdaprov.

''Benar, sedang berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya,'' ujar Ely.

Pihaknya, sebut Elly, juga sedang melengkapi surat penangguhannya yang akan diserahkan ke Kejaksaan.

''Suratnya sudah ada,'' ungkap Elly.

Upaya penangguhan penahanan ini, kata Elly, karena merupakan hak seseorang untuk mengajukan. Menurutnya, juga saat ini Yan Prana Jaya, masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau.

''Alasan itulah, kami bisa mengajukan penangguhan ke Kejati,'' kata Elly.

Selain itu, semua orang yang ditahan juga mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan. Kita yakin beliau tidak akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. 

''Yang kami tahu, beliau selama ini kan kooperatif setiap dipanggil oleh kejaksaan beliau hadir. Untuk itulah kita minta penangguhan penahanan,'' jelas dia.

''Beliau juga sudah menunjuk kuasa hukum dan pengacara, jadi kita tunggu saja. Yang jelas kita mengajukan penangguhan penahanan besok,'' katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, teleh memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2020). Usai diperiksa, Yan Prana Jaya keluar dengan rompi tahanan dan dikawal para jaksa menuju mobil tahanan.

Kejati Riau dalam pemeriksaan tersebut ternyata langsung menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak itu sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index