Diduga Perkosa Santriwati, Pemilik Ponpes Ditahan

Diduga Perkosa Santriwati, Pemilik Ponpes Ditahan
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Polsek Kubu jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), tengah memproses kasus perkosaan yang diduga dilakukan pemilik sekaligus pengajar di pondok pesantren Al-Ikhlasiyah, dengan korban  santriwati yang masih berusia 13 tahun dengan inisial WTN.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, Jumat (18/12/2020) menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku sebut Kapolres, diproses sesuai dengan laporan Nomor: LP  /33 / XII / 2020 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU TGL 13 DESEMBER 2020.

''Dari laporan keluarga korban, peristiwa nya terjadi pada Jumat (4/12/2020) dinihari sekitar pukul 4.00 WIB,'' sebut Kapolres.

Aksi perkosaan pelaku inisial MF (35) dilakukananya dilingkungan pesantren, saat situasi sedang sepi.

Sedangkan, peristiwa memilukan ini terungkap, setelah pada Selasa (8/12/20020) sekitar pukul 20.30 WIB korban yang libur sekolah pulang kerumah neneknya di Jalan Hiu, Simpang Kanan, Kabupaten Rohil.

Sesaat tiba dirumah neneknya, korban lalu menceritakan perbuatan cabul yang dialami korban yang di lakukan oleh terlapor MF, dengan cara menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali.

Kaget mendengar penuturan cucunya, pelapor juga menanyakan kepada korban cara pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut. 

Dengan lugunya, korban mengaku bahwa pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Walau, saat melakukan nya korban mau berteriak minta tolong.

''Jadi saat korban berteriak, pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan pelaku sambil berkata ''JANGAN BILANG KE SIAPA-SIAPA''.

Selanjutnya, mendengar pengakuan korban, neneknya merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut. 

Setelah dilaporkan, pada Ahad (13/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB tim Opsnal langsung mendatangi TKP. Namun petugas tidak menemukan diduga pelaku, karena kabur keluar kota.

''Informasinya, pelaku kabur ke Asahan, Sumut,'' terang Kapolres.

Kemudian, untuk meringkus pelaku. Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Koordinasi dengan Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan tentang perkara perbutan cabul tersebut.

''Pelakunya diamankan di jalan Sentang Kecamatan Kisaran Timur,'' ungkap Kapolres.

Dalam kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu helai baju gamis warna Hijau Army dan satu lembar bukti Visum dari Puskesmas Kecamatan Kubu Babusslam.

Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi menambahkan, saat ini pelaku tengah diproses.

''Pelaku MF telah ditahan,'' singkatnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index