Saat Sosper Azwendi Sebut Perusahaan Tak Bisa Semena-mena Rekrut Tenaga Kerja

Saat Sosper Azwendi Sebut Perusahaan Tak Bisa Semena-mena Rekrut Tenaga Kerja

Riauaktual.com - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru tak bisa mengabaikan penerimaan tenaga kerja lokal, terlebih di wilayah tempat berdirinya perusahaan tersebut. 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Selasa (15/12), saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Sosialisasi itu berlangsung di Jalan Kaharuddin Nasution RT 01 RW 08 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya. Dalam kesempatan itu, masyarakat antusias mendengarkan pemaparan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan. 

"Dalam perintah Perda itu, ada beberapa hal yang menjadi prioritas perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja lokal, tidak boleh merekrut tenaga kerja dari luar," kata Azwendi. 

Penempatan prioritas itu, lanjut Politisi Demokrat, ialah posisi Cleaning Servis (CS), pekerja kebun, tenaga penjagaan atau security. "Diluar dari itu, pekerja tetap berkompetisi untuk mengisi posisinya," ulasnya. 

Syarat yang harus dipersiapkan hanya berupa administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).

Dijelaskannya kembali, bahwa adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. 

"Dengan adanya Perda ini, bertujuan supaya adanya keadilan bagi warga tempatan, tidak mungkin warga menjadi penonton. Dan supaya tidak terjadi ketimpangan ekonomi, kesenjangan sosial juga," jelasnya. (Mal)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index