KPK Sita Duit Suap Mensos 7 Koper Plus 3 Tas Ransel

KPK Sita Duit Suap Mensos 7 Koper Plus 3 Tas Ransel
Juliari Batubara. Foto : Instagram

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga untuk menyuap Menteri Sosial, Juliari Batubara cs.

Uang tunai itu disimpan di dalam 7 koper dan 3 tas ransel. Totalnya Rp 14,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

“Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar,” ucap Ketua KPK, Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/12) dini hari sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Firli mengatakan, uang itu diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW dan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Uang itu telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Juliari Peter Batubara dan 4 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juliari diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tersangka penerima suap yakni Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” kata Firli.

MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Sumber: Pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index