Polsek Pangkalan Kuras Bersama Dengan Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi 

Polsek Pangkalan Kuras Bersama Dengan Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi 

Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan bersama dengan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi. Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan penyebaran Covid-19, Jumat (04/12/2020)

Kali ini Regu UKL 3 yang di Pimpin Oleh Panit III Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Mawardi Basril sebagai Pelaksana Operasi Yustisi.

Kapolsek mengatakan bahwa bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker ataupun melanggar protokol kesehatan sebagai penegak perda berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, akan diberi sanksi oleh satpol PP

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, giat ini merupakan upaya aparat kepolisian pangkalan kuras untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19 diwilayah hukum polsek pangkalan kuras.

Ia menambahkan bahwa hal ini juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan.

"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap Protokol Kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," tutur Kapolsek. (rilis)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index