Polisi Tangkap Pengedar Ektasi di Pekanbaru

Polisi Tangkap Pengedar Ektasi di Pekanbaru

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menciduk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Senin (30/11/2020) malam, pria inisial AR alias Richard digiring ke Mapolresta Pekanbaru tanpa perlawanan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkusnya dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, Kamis (3/12/2020) menyebut bahwa polisi menyita barang bukti narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 30 butir.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres," katanya.

Diterangkannya, penangkapan tersangka sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggiran Jalan H Sulaiman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat, bahwa ditempat itu kerap menjadi tempat peredaran narkoba.

Berangkat dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas target yang dituju. Tim pun menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk melakukan transaksi.

Sampai di lokasi tersebut, polisi yang menyamar langsung menangkap tersangka. Polisi melakukan pemeriksaan, dan tim menemukan satu butir pil ekstasi logo hulk warna hijau dari saku celananya. 

Tidak ingin sampai disitu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tersangka AR dan mengambil sebuah dompet kecil warna hijau yang berisi 29 butir pil ekstasi miliknya.

"Kita temukan lagi 29 butir yang diduga pil ekstasi dari tempat tinggal tersangka," terangnya.

Usai berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain 30 butir narkotika jenis pil ekstasi logo hulk warna hijau, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu, dan dua unit handphone android. (RAL)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index