KPK Lepas Istri Menteri Edhy Prabowo Karena Berstatus Saksi

KPK Lepas Istri Menteri Edhy Prabowo Karena Berstatus Saksi
Foto: Iis Rosita Dewi bersama suaminya, Edhy Prabowo (Instagram @ iisedhyprabowo)

Riauaktual.com - KPK membebaskan istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi meskipun ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengaku belum menemukan keterlibatan Iis dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut KPK baru menemukan keterlibatan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah seorang di antaranya Edhy Prabowo.

"KPK sampai menggelar konferensi pers ini sebelumnya telah melakukan gelar perkara, pimpinan dan Pak Satgas, dan kemudian Kedeputian Penindakan. Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang 7 orang yag kami sebutkan tadi yang memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang 7 orang ini saja," kata dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) sebagaimana dikutip dari Detikcom.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," sebut Nawawi.Nawawi menjelaskan KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, di luar tujuh tersangka awal.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Istri Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.

"KPK menetapkan 7 Orang Tersangka, masing-masing sebagai Penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi, SJT," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolanngo di Gedung KPK.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," papar Nawawi.Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

 

 

Sumber: Detikcom

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index