Jufrizal: Masa Jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis berakhir 2025

Jufrizal: Masa Jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis berakhir 2025

Riauaktual.com - Adanya pemberitaan disalah satu media oline di Riau bahwa perpanjangan jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis yang dianggap ilegal, terbantah.

"Pemberitaan itu minim pengetahuan dan ini perlu diluruskan," kata Jufrizal, selaku Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis didampingi kabag dan staf Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kahbupaten Bengkalis dalam keterangan konfrensi pers, Sabtu (21/11). 

Ia menjelaskan bahwa poses perpanjangan jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

"Masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis telah diperpanjang hingga 2025," ungkapnya. 

Perpanjangan jabatan dimaksud dijelaskanya, telah mengacu pada perundang undangan PP 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk kabupaten Bengkalis. 

"Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan, pihak PDAM telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis tepatnya 3 Januari 2020. Pemkab Bengkalis melakukan evaluasi kinerja sesuai arahan Kemendagri, sebagaimana pihak pemerintah telah melakukan konsultasi dan koordinasi," lanjutnya. 

Mengacu pada PP 54 tahun 2017 pasal 58, dikatakanya proses mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Kemudian Perda Pemkab Bengkalis nomor 4 tahun 2019 pasal 33 pada BAB X Tentang masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. 

Selain itu dikatakanya, pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo pasal 61 PPnomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD. Kecuali dalam hal direktur memiliki keahlian khusus atay prestasi yang baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. 

Dijelaskanya lagi didalam Perda nomor 4 tahun 2019 pasal 33 ayat 2 juga diatur ketentuan mengenai seleksi dimaksud pasal 29 ayat 1 tentang proses pemilihan direktur melalui seleksi, ternyata tidak berlaku melaksanakan tugas dengan bsik selama masa jabatanya. 

Sementara, mengenai kewenangan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis memperpanjang jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yakni berpedoman pada PP nomor 54 tahun 2017, dan Permendagri nomor 37 tahun 2018, serta Perda Pemkab Bengkalis nomor 4 tahun 2019. 

"Perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis oleh Plh Bupati Bengkalis sesuai aturan yang berlaku, diperkuat dengan penegasan surat Mendagri nomor 188.34/1822/Otda tanggal 31 Maret tahun 2020," tegasnya. 

Terakhir dikatakanya, bahwa pada poin ketiga berpedoman pada ketentuan yang ada, dalam rangka kelancaran penyelenggara Pemda di kabupaten Bengkalis secara prinsip Plh bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatangan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) serta kebijakan strategis sesuai dengan ketentuan dengan tetap berkoordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

"Demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Plh bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen- dokumen penting. Serta kebijakan strategis lainya di kabupaten Bengkalis dan pelaksanaan melaporkan kepada Gubernur Riau. Jadi jika ada pihak pihak tertentu mengatakan perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis tidak sah (ilegal). Itu, informasi sesat dan kurang pengetahuan," katanya mengakhiri. (Rd)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index