Ungkap Peredaran Narkoba, 1 Bandar Mati Tertembak, Pengendalinya Tewas di Lapas Pekanbaru

Ungkap Peredaran Narkoba, 1 Bandar Mati Tertembak, Pengendalinya Tewas di Lapas Pekanbaru

Riauaktual.com - Tim 'Harimau' Kampar Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu 20 kilogram, Senin (9/11/2020). Pengungkapan perkara ini melibatkan empat orang.

Salah satu bandar narkoba Hendra tewas ditembak karena mencoba melawan petugas. Satu tersangka lagi bernama Symasul Bahri berhasil diamankan bersama barang bukti. 

Selain itu, petugas menangkap satu tersangka lainnya bernama Simson Siahaan Effendi di Kabupaten Pelalawan. Ia berperan sebagai pengawal saat Hendra dan Syamsul menuju Pekanbaru dan mengaku sebagai anggota polisi saat petugas menangkapnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, peredaran narkotika ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. 

"Pemeriksaan tersangka yang kita tangkap, mereka mengaku dikendalikan oleh Syaharudin Effendi alias Pak Cik Itan narapidana yang berada di Lapas Pekanbaru," kata Agung dalam konferensi pers, Senin sore. 

Tetapi, Agung menyebut Pak Cik Itan meninggal dunia sebelum dijemput oleh Tim Harimau Kampar. 

"Saya ditelepon oleh Kalapas Pekanbaru tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB menyampaikan bahwa Syaharudin telah meninggal dunia karena muntah darah. Jadi ada dua bandar narkoba yang meninggal. Satu tewas akibat mengalami luka tembak dan satu lagi meninggal karena sakit," ungkap Agung. 

Dijelaskan Agung, pengungkapan ini usai tim Harimau Kampar mengendus aksi mereka setelah penyelidikan selama 14 hari.

Para pelaku membawa sabu dari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tujuan Pekanbaru. 

Setelah dipastikan target, selanjutnya, Tim Harimau Kampar dibantu satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV.

''Saat dibuntuti hingga Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, pelaku Hendra mencoba melarikan diri dengan berupaya menabrakan mobil ke petugas, sehingga diberi tembakan terukur,'' jelas Agung.

Sedangkan, Syamsul Bahri yang duduk di samping Hendra dan memegang dua karung yang berisi 20 Kg sabu dapat diamankan.

Selain dua penumpang mobil tersebut, petugas juga kembali melakukan pengembangan ke Pelalawan, tepatnya di sebuah kos home stay, dengan menangkap Simson Siahaan.

''Untuk pasal bagi pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,'' pungkas Kapolda. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index