Pesan Hotman Paris untuk Cewek di Video Syur Mirip Gisel : Siapkan Pengacara Kamu!

Pesan Hotman Paris untuk Cewek di Video Syur Mirip Gisel : Siapkan Pengacara Kamu!
Hotman Paris.

Riauaktual.com - Hotman Paris Hutapea mengeluarkan pernyataan tegas untuk mengingatkan perempuan dalam video syur mirip artis Gisella Anastasia.

Dia ingin para pelaku di video yang viral itu juga harus mempersiapkan diri dengan menggandeng pengacara, sebab secara hukum mereka juga bisa dipidana.

Hotman mengingatkan tentang kasus Ariel Noah yang dihukum tiga tahun penjara usai video syurnya dengan Luna Maya dan Cut Tari beredar, padahal bukan Ariel yang menyebarkan video itu.

“Dalam dua hari ini tersebar video porno yang diduga katanya seorang artis terkenal. Kepada cewek tersebut hati-hati siapkan tim pengacara kamu. Karena dulu ada kasus, penyanyi AR dan dua cewek LN dan CT yang satu klien saya, ternyata sudah ada contoh putusan pengadilan, bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena, tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar,” jelasnya lewat video di akun Instagramnya, Sabtu (7/11/2020) malam.

Hotman menegaskan harus hati-hati dengan pasal 27 UU ITE ayat 1 dan UU pornografi yang bisa menyeret pelaku video porno. “Hati-hati terkena pasal 27 UU ITE ayat 1 dan UU pornografi. Jadi janngan sampai Anda kena, lalai menyimpan video pornografi,” tegasnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Sudah ada contoh kasus dihukum sampai Mahkamah Agung, (karena) membuat dan lalai menyimpan, (padahl) belum tentu menyebarkan. (yang dihukum) harusnya yang menyebarkan tapi sudah ada contoh kasus,” bebernya.

Seperti diketahui, Januari 2011 lalu, Ariel menjalani sidang vonis atas kasus video syurnya. Majelis hakim saat itu memvonisnya tiga tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan pornografi, membuat serta menyediakan pornografi.

Majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat itu juga menghukum Ariel dengan denda RP250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index