Laporan Terhadap Tim Paslon Abi Bahrum Bakal Panjang, Ini Penjelasannya

Laporan Terhadap Tim Paslon Abi Bahrum Bakal Panjang, Ini Penjelasannya

Riauaktual.com - Dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan tim sukses pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN) kini memasuki tahap penyidikan oleh tim Bawaslu Riau. Bawaslu telah memintai pendapat ahli.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh  Ketua Bawaslu Riau, Rusdi Rusdan saat dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut suda mulai menemukan titik terang.

"Prosesnya sudah memasuki tahap permintaan pendapat ahli," terangnya, Selasa (2/11/2020).

Meski tak menyebut siapa para ahli tersebut, Rusdi merinci ada dua orang ahli yang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. "Ada dua ahli yang direncanakan sebelumnya. Saya belum dapat laporannya," tambahnya.

Sedangkan terkait kapan akan dipanggilnya dua pasangan yang diusung oleh PKS dan PPP itu, Rusdi menjelaskan hal itu tergantung dari hasil permintaan pendapat para ahli tadi. Namun saat ini pihanya tengah mempelajari dugaan money politic tersebut.

"Tunggu saja dulu, masih diproses," tuturnya.

Dari informasi yang dirangkum Bawaslu diberikan waktu lima hari dalam proses penyelidikan ini. Dimana proses tersebut akan menentukan apakah kasus dugaan politik uang dilanjutkan atau dihentikan.

Sementara, Pengamat Hukum UMRI, R Desril SH MH, berpendapat bahwa jika ada salah satu tim paslon yang hadir dalam pemberian itu dan menyuruh agar memilih salah satu paslon, atau tidak memilih salah satu paslon, maka itu memenuhi unsur pelanggaran.

"Jika dua unsur seperti ada tim dan ada menyuruh untuk memilih atau tidak memilih salah satu paslon, maka sudah memenuhi unsur money politik," kata Desril.

Masih katanya, merujuk pada Pasal 187A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36  bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000  dan paling banyak Rp 1 miliar.

Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Yusuf Daeng. Ia menyebutkan jika Paslon tersebut terbukti melakukan money politik maka dapat didiskualifikasi dari kontestasi pilkada Bengkalis. 

"Iya (bisa didiskualifikasi). Tapi hukum pidana harus mampu membuktikan dengan akurat fakta dan kronologis pidananya. Hukum dan politik memang tipis, tapi di lapangan instansinya harus selalu berkolaborasi dalam penegakan hukum atau law infoman," katanya.

"Makannya panwas memang harus extra ketat dan dituntut sangat independen dan profesional.  Selain itu sangat dituntut keberanian dengan segala resiko dan jangan lari dari SOP," imbuhnya.

Pengamat Politik, Saiman Pakpahan menyebutkan kasus tersebut secara teori hukum harus sampai ke pengadilan. Agar terlihat jelas apakah benar-benar money politic atau tidak.

"Dengan dugaan money politik begini, paslon dan partai pengusung dan pendukung, akan menjadi perbincangan publik, terutama di level civil society," katanya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Aam Herbi SH menilai, laporan dugaan money politik terhadap tim sukses Abi Bahrum dan Herman sudab memenuhi unsur. Sebab, ada tim paslon AMAN yang berfoto dengan masyarakat dengan dua jari pertanda nomor urut di Pilkada Bengkalis.

"Kita menilai itu sudah memenuhi unsur. Tinggal menunggu proses oleh Gakumdu lalu dilimpahkan ke pengadilan," kata Aam.

Untuk diketahui, tim sukses paslon berslogan Aman itu dilaporkan dengan dugaan money politic yakni melakukan pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukit Batu beberapa waktu lalu. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index