Debat Henry Subiakto Vs Refly Harun: Prof Ini Baru Belajar Ilmu Pengantar Hukum

Debat Henry Subiakto Vs Refly Harun: Prof Ini Baru Belajar Ilmu Pengantar Hukum

Riauaktual.com - Debat panas staf ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof Henry Subiakto vs Refly Harun tersaji dalam program acara Dua Sisi tvOne bertema “Ketika Rakyat Merasa Dibungkam” pada Kamis malam (29/10).

Refly Harun mengkritisi pemerintah yang terkesan menciptakan dan membiarkan konflik horizontal di masyarakat.

“Sekarang ini kan adalah kita itu kan bisa direct attack, iya kan. Misalnya gini, kalau kita mengkritisi pemerintah, pemerintah tidak suka dia direct attack. Kalau direct attack seperti itu tidak populer biasanya,” ucap Refly Harun.

“Yang paling gampang itu melingkar. Nah, melingkar itu kan jadi konflik horisontal di society. Kalau konflik hosrisontal di society harusnya pendekatannya mendamaikan orang itu,” tambah pakar hukum tata negara itu.

Sebagai negara demokrasi, seharusnya pemerintah mendamaikan masyarakat yang berkonflik, bukan memihak satu kelompok satu memusuhi kelompok yang lain.

“Kan kita demokrasi Pancasila katanya musyawarah mufakat. Tapi kalau misalnya state, negara, langsung memidanakan orang, maka sesungguhnya negara menggunakan tangan besi,” tegas Refly.

Henry Subiakto langsung menanggapi pernyataan Refly Harun. Ia menyebut aparat bisa saja mendamaikan, tapi juga harus memproses laporan dari masyarakat.

“Penegak hukum itu bisa saja mendamaikan, tetapi juga mereka itu menerima laporan-laporan dari masyarakat, dia juga harus melakukan implementasi laporan itu,” kata Henry.

Guru besar Universitas Airlangga itu lantas menjabarkan proses hukum, mulai dari laporan masyarakat hingga putusan di pengadilan.

Namun penjelasan Henry Subiakto langsung dipotong Refly Harun. Ia menyebut Henry Subiakto baru belajar bab ilmu pengantar hukum.

“Dengan segala hormat, prof ini belajar pengantar ilmu hukum. Memang begitu kalau pengantar ilmu hukum. Baru bab pengantar ilmu hukum dia,” kata Refly Harun.

Di akhir debat, Refly Harun mengatakan bahwa undang-undang ITE bermasalah, baik dari pasal-pasalnya maupun dari pelaksanaannya.

“Ada dual law on the paper sama law in action. Kita bermasalah di dua-duanya, termasuk dalam konteks ini adalah UU ITE. Di paper, dia atas kertas bermasalah karena bisa menjangkau kemana saja, di praktiknya bermasalah,” cetus Refly Harun, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Henri Subiakto lantas menanggapi bahwa UU ITE yang bermsalah itu merupakan produk rezim sebelum pemerintahan Joko Widodo.

“Law of the paper tadi itu sebenarnya sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pasal 27 ayat 3 sudah, pasal 28 sudah. Kemudian itu buatan bukan rezim ini,” pungkas Henry Subiakto.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index