Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru Disegel Tim Gabungan

Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru Disegel Tim Gabungan

Riauaktual.com - Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Polresta Pekanbaru, melakukan penyegelan terhadap Imperial KTV Grand Central Hotel Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/10/2020) sore.

Penyegelan dilakukan lantaran sebelumnya pihak Kepolisian mendapati Narkoba dilokasi tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

"Penyegelan dilakukan, karena pelanggaran yang dilakukan pengelola dengan kegiatan operasional yang menyalahi aturan. Dan sudah kita segel sore tadi," sebutnya.

Untuk proses selanjutnya, jelas Gurning, pihaknya menyerahkan ke DPM-PTSP. "Urusan selanjutnya mereka urus ke DPM-PTSP," ujarnya.

Untuk diketahui, penyegelan diduga karena sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan adanya praktek jual beli narkoba jenis ekstasi di Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari. 

Buktinya, petugas menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi merek ''Marvel'' dari tiga orang, dua pria dan satu wanita.

Seterusnya, oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Riau ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, peran masing-masing diketahui yakni inisial Pe sebagai waitres di KTV Grand Central. 

Kemudian, Awi bertugas sebagai operator musik. Sedangkan wanita inisial Ha berstatus sebagai pemandu karoke (LC). (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index