Polisi Ringkus Bandar Praktek Judi Tebak Bola di Stadion Utama Pekanbaru, Dua Pemain Turut Dibekuk

Polisi Ringkus Bandar Praktek Judi Tebak Bola di Stadion Utama Pekanbaru, Dua Pemain Turut Dibekuk
Ketiga pelaku praktek perjudian jenis tebak bola saat diamankan di Mapolsek Tampan. (ist)

Riauaktual.com -Satu pria dewasa dan dua remaja diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan pada Minggu (25/10/2020) di Komplek Stadion Utama.

Ketiganya ditangkap karena terlibat praktek perjudian jenis tebak bola. Pria dewasa berperan sebagai bandar judi, sedangkan dua remaja merupakan pemain judi tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Senin (26/10/2020), menyebut bahwa keberadaan praktek perjudian sudah lama diendus keberadaannya atas laporan dari masyarakat.

"Dan benar, sudah diamankan para pelakunya, baik itu dari bandar dan yang berperan sebagai pemain juga ikut kita ringkus," kata Ambarita.

Pria inisial LN alias Nababan (40) sebagai bandar, dan RAV alias Dino (15) beserta ARF alias Agung (19) diamankan lantaran turut bermain judi tebak bola tersebut.

"Kegiatan seperti ini kita harus tindakan tegas, tak tebang pilih, baik bandar atau yang ikut bermain juga kita proses secara hukum, karena jika tak ada pemain maka tak ada permainan ini," tegas Ambarita.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah meja kecil, papan catur, bangku kecil, kabel lampu, dua unit HP dan uang tunai. (RAL)  

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index