Riauaktual.com - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar, khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, Pers Polsek Kuala Kampar tetap turun ke lapangan melaksanakan giat Operasi Yustisi dan himbauan.
Kegiatan dipimpin Ka.SPK Polsek Kuala Kampar Aiptu Irwan Mulyadi bersama dengan tiga anggota Polsek Kuala Kampar.
Kegiatan dilaksanakan pada, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Ka.SPK Polsek Kuala Kampar Aiptu Irwan Mulyadi mengatakan, personil yang turun juga menyampaikan bahwa telah disosialisasikannya Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 tanggal 23 September. Dan meminta agar dipatuhi masyarakat untuk terhindar dari sanksi yang lebih berat lagi pada saat operasi yustisi nantinya.
"Himbauan dan teguran lisan disampaikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Kuala Kampar agar lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid 19," pungkasnya. (rilis)