Bongkar Peredaran Narkotika, 50 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil

Bongkar Peredaran Narkotika, 50 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil

Riauaktual.com - Sindikat peredaran narkotika jenis sabu berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (22/10/2020) malam.

Pelaku berinisial Y dibekuk di sebuah kebun sawit yang berada di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 50 Kilogram (Kg). 

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat konfrensi pers Jumat (23/10/2020)menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya akan ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Inhil.

Saat dilakukan penyelidikan bahwa barang sudah tiba, barang tersebut disimpan di kebun sawit tidak jauh dari pemukiman

Saat dilakukan penghitungan barang bukti di tempat diketahui ada 50 paket sabu dengan berat 1 paket yaitu 1 Kg.

"Ada 50 kg narkotika jenis sabu, dari Y kita juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta," jelas Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati. (Wan) 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index