Pemotongan 83 Pohon di Tuanku Tambusai, Dinas PUPR Sebut Polisi Cek CCTV

Pemotongan 83 Pohon di Tuanku Tambusai, Dinas PUPR Sebut Polisi Cek CCTV
Kabid Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. Foto: Ist

Riauaktual.com - Terkait pemotongan 83 pohon yang berada diruas Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya diseputaran bando, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mengaku sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada media melalui Kabid Pertamanan, Edward Riansyah, Kamis (15/10/2020), kasus tersebut tengah dipelajari oleh pihak kepolisian.

"Ya, kami sudah laporkan. Mereka (Polisi) masih memperlajari 2 sampai 3 hari ini," terang Edu, panggilan Kabid Pertamanan saat ditemui di Komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis siang kemarin.

Lanjut Edu, tim dari Dinas PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah meninjau lokasi untuk mengumpulkan bukti, diantaranya rekaman CCTV atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.

"Ada beberapa CCTv yang sudah dicek, cuma tidak ada yang mengarah langsung ke jalan raya dan pohon, tapi hanya mengarah ke parkiran masing-masing," ujar Edu.

Jika pelaku penebangan yang kini masih misterius bisa diungkap, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Untuk sanksinya berupa pembayaran denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," jelas Edu.

Namun apakah sanksi Rp5 juta itu berlaku untuk 1 pohon, ia mengaku belum bisa memastikan. "Karena di perda tersebut hanya dibunyikan sanksi minimal. Nanti kita pelajari lagi," tutupnya. (Fir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index