Disiplinkan Masyarakat, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Operasi Yustisi

Disiplinkan Masyarakat, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Operasi Yustisi

Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan Bersama TNI dan Satpol PP kembali lakukan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi ini merupakan upaya agar masyarakat dapat patuh terhadap himbauan pemerintah sehubungan dengan kasus Covid-19 masih merebak.

Sasaran operasi yustisi kali ini masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian.

Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tim pelaksana tustisi memberi teguran dan sanksi sosial atau kerja sosial.

Oprasi yustisi ini di laksanakan di empat lokasi yaitu, Swalayan Mandiri, Planet Swalayan, Toko Aby Colection dan Pasar Tradisional.

Selain itu operasi yustisi ini juga di tujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk, memberi jarak kursi tempat duduk dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker.

Dalam operasi yustisi kali ini Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menyampaikan kepada personil pelaksana kegiatan agar dalam pelaksanakan kegiatan tetap memandang norma-norma yang ada dan hindari prilaku arogansi.

Pelaksana kegiatan kali ini adalah Regu UKL I (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Panit I Intelkan Iptu Ms.Faisal dengan mengikut serta kan instansi lain yaitu TNI Koramil 04 Pangkalan Kuras dan Anggota Satpol PP 2 Personil.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menyebut operasi yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari Covid-19.

"Operasi yustisi ini di lakukan setiap hari agar masyarakat paham akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Kami Berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Patuh terhadap protokol kesehat," punkasnya. (Rilis)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index