Pilkada Bengkalis, 19 Lurah dan 136 Kades Ikrar Netralitas, Ini Empat Poin Penting! 

Pilkada Bengkalis, 19 Lurah dan 136 Kades Ikrar Netralitas, Ini Empat Poin Penting! 

Riauaktual.com - Guna mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis dan menjaga netralitas lurah dan kepala desa, sebanyak 136 kepala desa dan 19 lurah se-Kabupaten Bengkalis mengikuti Ikrar Netralitas yang telah diatur dalam undang- undang. 

Dalam kesempatan itu Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi mengucapkan terima kasih kepada kepala desa dan lurah yang telah berkenan hadir dalam ikrar netralitas pada Pilkada Bengkalis. 

"Pertemuan ini kita laksanakan agar terbangunnya komitmen serta tekad seluruh lurah dan kepala desa di kabupaten Bengkalis dalam rangka menyukseskan dan menjaga netralitas Pilkada 2020. Kami ingatkan, baik ASN, kepala Desa, lurah semua telah diatur di dalam undang-undang sehingga kita harus netral tanpa keberpihakan," ungkap Pj Bupati Bengkalis H Syarial Abdi dihadapan seluruh kepala desa dan lurah dan para tamu undangan diruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis 1 Oktober 2020. 

Bukan hanya itu. Pj Bupati H Syahrial Abdi juga mengingatkan agar kepala desa dan lurah untuk berhati hati dalam menggunakan media sosial (medos) dan harus tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala desa dan lurah tanpa kecuali sebagai Penjabat Bupati Bengkalis tidak boleh berpihak, dan dilarang berpolitik.

"Kami juga sebagai pejabat bupati Bengkalis dan seluruh kepala dinas atau ASN tidak dibenarkan berpihak kepada siapapun dalam pilkada Bengkalis ini. Didalam undang undang sudah diatur dilarang berpolitik," tegas Pj Bupati. 

Ikrar Netralitas 

Kepala desa Pangkalan Batang Barat, Azmi Yulfikar bertindak sebagai pembaca ikrar netralitas 136 kepala desa dan 19 lurah. 

Ikrar Netralitas tersebut berisikan 4 komitmen antara lain pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa dan lurah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada Perangkat Desa, Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada calon tertentu. 

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian. Sedangkan yang ke empat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Usai pembacaan ikrar, Pj Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi kembali mengingatkan kepada lurah dan kepala desa untuk berperan aktif mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam setiap kesempatan, memiliki kewajiban untuk tetap menjaga kondusifitas masyarakat di desa dan kelurahannya masing-masing.

“Bangun koordinasi dan komunikasi yang baik serta fasilitasi petugas penyelenggara pemilukada yang ada di tingkat kelurahan dan desa sesuai dengan kewenangan yang ada serta lakukan himbauan kepada masyarakat untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid-19," tegas H Syahrial Abdi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin dan dihadiri oleh para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis. (inf/put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index