Modus Investasi Sawit, Budi Diamankan Polsek Rumbai Pesisir

Modus Investasi Sawit, Budi Diamankan Polsek Rumbai Pesisir
Budi (36)

Riauaktual.com - Budi (36) seorang pengangguran terpaksa diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir, Jumat (25/09/2020) pagi akibat ulahnya menipu korban SYR (57) sebesar Rp 350 juta dengan iming-iming Investasi sawit dan penghasilan bulanan yang menggiurkan.

Informasi dari Kepolisian, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik uang sebanyak itu dihabiskan untuk keperluan pribadi dan membeli sebuah mobil Dum truck untuk usaha.

Namun saat ditanya penyidik tentang keberadaan mobil Dum truck tersebut pelaku berdalih bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan pembelian mobil Dum truck tersebut,

“Uangnya untuk kebutuhan pribadi dan rencanam mau membeli mobil Dum truck tapi saya juga ditipu pembelian Mobil Dum Truck Pak,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika SH MH menirukan tersangka Budi.

Dibeberkan Kapolsek, berawal kerjasama kedua belah pihak yang telah dibuat perjanjian sebelumnya dengan surat perjanjian nomor : 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019, korban Rigolen dan Syamsiar sebagai pemodal.

Sementara tersangka mengaku sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat, dan nantinya buah sawit itu akan dijual ke pabrik kelapa sawit namun uang yang telah disetor kepada tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2019 pukul 13.45 wib melalui rekening istri tersangka Junainiyah sebesar Rp.350 juta.

"Dalam perjanjian kesepakatan itu tersangka akan memberikan keuntungan kepada korban setiap 6(enam)bulan sekali dari usaha jual beli buah sawit, dan jatuh tempo selama enam bulan tersangka harus mengembalikan uang modal kepada korban,” beber Kapolsek.

Selanjutnya terhadap pelaku Budi ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan serta penyelidikan mendalam dan untuk sementara pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 kUHP. (Nom)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index