Mulai 14 September, Jakarta PSBB Super Ketat, Situasi Genting, Anies Tarik Rem Darurat

Mulai 14 September, Jakarta PSBB Super Ketat, Situasi Genting, Anies Tarik Rem Darurat
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9). (Sumber: YouTube)

Riauaktual.com - Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam melihat fenomena kian tingginya jumlah kasus harian Covid-19. Pada 3 September lalu, DKI bahkan mencetak rekor penambahan kasus Covid tertinggi sejak pandemi corona berjangkit pada 2 Maret 2020, dengan jumlah 1.359.

Ditambah lagi, Pemprov DKI juga merilis data yang menyebutkan tingkat ketersediaan ranjang ruang ICU di 67 RS rujukan Covid hingga 6 Agustus 2020, telah tersedot 83 persen dari total 483. Sedangkan ranjang ruang isolasi, kini sudah terpakai 77 persen dari total 4.456.

Dan per hari ini, Rabu 9 September 2020, total kasus terkonfirmasi positif Covid di Jakarta telah mencapai angka 49.837 kasus. Dengan 1.347 korban jiwa.

Melihat kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, yang disiarkan secara streaming, Rabu (9/9).

"Kita terpaksa kembali menerapkan PSBB, seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi. Kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," imbuhnya, sebagaimana dikutip dari Rmco.id.

Mulai Senin (14/9) depan, semua kegiatan kembali dilakukan dari rumah. Mulai bekerja, belajar, dan bekerja di rumah. Nantinya, perkantoran nonesensial juga harus melakukan pekerjaan dari rumah.

“Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan di kantornya. Izin operasi pada bidang nonesensial juga akan dievaluasi ulang,” tegas Anies. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index