Terjaring Razia Gabungan, 75 Pengunjung Star City Akhirnya Jalani Rehabilitasi

Terjaring Razia Gabungan, 75 Pengunjung Star City Akhirnya Jalani Rehabilitasi
Beberapa pengunjung Star City PUB & KTV Pekanbaru saat berada di Mapolresta Pekanbaru.

Riauaktual.com -Tak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukumnya, 75 pengunjung Star City PUB & KTV akhirnya dilakukan tahapan assessment.

Namun, satu pengunjung yang sudah ditetapkan tersangka tetap dilakukan proses hukumnya. Ia terbukti memiliki satu butir Happy Five, yakni seorang wanita inisial DN (26) yang merupakan warga Kelurahan Tuah Karya, Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan proses assesment tersebut.  "Iya (assesment, red), kalau untuk yang sudah tersangka kemarin masih dijalankan proses hukumnya," kata Nandang, Rabu (09/09/2020).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan menjelaskan bahwa dari 76 orang hanya 75 orang saja yang menjalani assesment.

"Direhab semua, kecuali satu orang perempuan itu perkaranya tetap lanjut," jawab Juper sambil mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka.

Pihaknya memilih balai rehabilitasi swasta untuk dijadikan tempat rehabilitasi bagi ke 75 orang itu. Terhitung sejak hari ini, Rabu (9/9), mereka akan menjalani proses rehab hingga berakhir beberapa waktu kedepan.

"Kita pilih IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Mercusuar Pekanbaru, hari ini diantarkan kesana untuk selanjutnya mengikuti tahapan rehab," ulas mantan Kapolsek Tampan itu.

Ditanyakan kenapa harus di assesment, Juper menjawab dikarenakan terhadap 75 orang itu hanya terbukti mengkonsumsi narkotika dan itu berdasar hasil urine yang positif methamphetamine dan amphetamine.

"Merekan ini kan hanya positif urine saja, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka," tegasnya.

Dipilihnya IPWL Mercusuar Pekanbaru dan bukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Juper menjawab dikarenakan ketersediaan tempat yang kurang di BNNK Pekanbaru.

"Ketersediaan tempat saja, dan secara undang-undang kita juga bisa melaksanakan rehab di swasta yang sudah ditunjuk oleh Kemensos," singkat Juper. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index