Hingga September Uang Denda Warga Pekanbaru Yang Buang Sampah Sembarangan Capai Rp28,5 Juta

Hingga September Uang Denda Warga Pekanbaru Yang Buang Sampah Sembarangan Capai Rp28,5 Juta
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Terhitung Januari hingga 7 September 2020, uang denda warga buang sampah sembarangan yang terkumpul oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru capai Rp28,5 juta. Uang denda tersebut disetorkan ke kas daerah.

Untuk total warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Penegakkan Hukum DLHK saat buang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan, capai 201 orang.

Informasi ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian kepada media.

Dikatakan, dari total 201 warga yang terjaring, 105 orang di antaranya sudah melakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

"Untuk total denda yang terkumpul sudah berjumlah Rp28,5 juta," ungkapnya Selasa (8/9/2020) kemarin.

Disampaikan Rubi, saat ini Satgas Penegakan Hukum sudah disebar merata di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Untuk satu kecamatan terdapat sebanyak 8 hingga 5 personil.

"Kalau kemarin kan kita tempatkan di titik-titik tertentu. Sekarang tidak lagi, tapi disebar di tiap kecamatan. Di tiap kecamatan juga ada ketua tim yang bertugas mengatur anggotanya untuk melakukan pengawasan dan penindakan," terang Rubi.

Selain menindak warga buang sampah sembarangan, Satgas Penegakan Hukum juga betugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan.

"Jadi tugasnya tidak hanya menangkap warga yang membhang sampah, tapi juga mengawasi penceraman lingkungan," tutupnya. (Fir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index