Pesta Gay Modus Rayakan HUT Kemerdekaan, Ini Pasal yang Disangkakan

Pesta Gay Modus Rayakan HUT Kemerdekaan, Ini Pasal yang Disangkakan

Riauaktual.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan sembilan tersangka penyelenggara pesta gay di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang diringkus, terancam 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan di sini adalah Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 7 di UU Nomor 44 Tahun 2008,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

“Ini ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini 10 tahun penjara, kemudian di Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 4, ini ancamannya sekitar 15 tahun, kemudian Pasal 296 KUHP ancamannya 1 tahun penjara,” sambungnya, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

 

Sembilan tersangka penyelenggara pesta gay diamankan polisi.

Masih dari keterangan Yusri, komunitas gay ini menggunakan aplikasi chatting dan memiliki grup di media sosial sebagai sarana komunikasi.

“Mereka punya grup WA. Mereka namakan grup mereka Hot Space. Di WA ada 150 orang. Komunitas ini mulai berdiri Februari 2018. Di Instagram juga ada sekitar 80 di dalam Instagramnya. Itu komunitasnya,” ujarnya menambahkan.

Yusri melanjutkan, modus yang dipakai untuk menutupi rencana pesta gay ini yaitu kumpul pemuda merayakan kemerdekaan. Komunitas ini sedikitnya sudah enam kali menggelar pesta yang mayoritas digelar di hotel.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index