Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Penusukan Imam Masjid di Pekanbaru

Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Penusukan Imam Masjid di Pekanbaru
Pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolsek Pekanbaru Kota usai menangkap pelaku dugaan penusukan imam masjid beberapa waktu lalu

Riauaktual.com -Penyidik yang menangani kasus dugaan penusukan Imam Masjid Al-Falah Darul Muttaqin, saat ini tengah menunggu petunjuk dari jaksa, Senin (17/8/2020).

Terkait apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tingkat penuntutan usai Tim Dokter menyimpulkan bahwa pelaku alami gangguan jiwa berat.

Berita Terkait : Tim Dokter Sebut Pelaku Penusukan Imam Masjid di Pekanbaru Alami Gangguan Jiwa Berat

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan bahwa pihaknya melengkapi berkas perkara.

"Tahanan masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa," jawab Stevie.

Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam bahwa kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana.

Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

"Tugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana, kita lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya setelah lengkap kita sajikan ke jaksa," akata Awal.

Ditegaskan nya, perkara 184 KUHAP itu apakah dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan itu diluar kewenangan dari pihak kepolisian.

"Jadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian," singkatnya. (RAL)  

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index