Ini Langkah Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta

Ini Langkah Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta
Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com

Riauaktual.com - Pemerintah memutuskan untuk memberi bantuan atau subsidi sebesar Rp 600.000 pekerja Indonesia yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan akan diberikan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja sasaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan program subsidi ini menelan biaya hingga Rp 37,7 triliun. "Jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang," kata Menteri Ida, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang berhak sebagai penerima.

Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 pegawai swasta ditarget terlaksana mulai September 2020. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Menaker Ida.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengungkapkan sejauh ini telah mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Dia menjelaskan kriteria cara mengklasifikasikan calon penerima bantuan subsidi gaji yakni para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif membayar iuran dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Lalu bagaimana sebenarnya proses pencairan dana subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk para pembaca.

1. HRD Perusahaan Wajib Proaktif Lapor Nomor Rekening Pekerja Penerima

perusahaan wajib proaktif lapor nomor rekening pekerja penerima

Direktur Utama BPJamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengimbau para perusahaan swasta segera melaporkan nomor rekening pekerjanya yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Diperlukan peran aktif dari semua pihak baik itu pemberi kerja atau pelaku usaha, masyarakat dan para pekerja, agar bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat.

"Kami mengimbau kepada para perusahaan untuk melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya, saya juga mengimbau untuk dilakukan pengecekan validasi apakah betul karyawan tersebut gajinya di bawah Rp 5 juta," kata Agus Susanto.

BPJamsostek mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, yang belum melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan pekerjanya, agar mematuhi aturan dan melakukan pendaftaran subsidi tersebut.

"Saya kira momentum ini merupakan untuk melakukan transformasi, bukan hanya transformasi ekonomi tapi juga transformasi karakter kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi regulasi yang ada," katanya.

 

2. Dana Bantuan Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Peserta BPJS Ketenagakerjaan

bantuan akan ditransfer langsung ke rekening peserta bpjs ketenagakerjaan

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemberian bantuan sosial (bansos) tersebut akan dilakukan secara cash transfer melalui rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja. Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja," jelasnya.

"Karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terdaftar dan terbukti di BPJS Tenaga Kerja, masih bayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah 5 juta. Sebagian besar diantaranya bergaji Rp 2-3 juta," dia menambahkan.

Menaker Ida menambahkan proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

 

3. Pekerja Penerima Bantuan Akan Diinfo BPJamsostek untuk Validasi

penerima bantuan akan diinfo bpjamsostek untuk validasi

Agus Susanto menambahkan, karena dalam ketentuan, penyaluran subsidi gaji akan ditransfer langsung kepada para pekerja bukan kepada perusahaan maka BPJamsostek membutuhkan waktu untuk validasi. Pertama, BPJamsostek akan menginformasikan kepada peserta bahwa dia akan mendapat subsidi gaji.

“Kami harus mengumpulkan dan mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja, yang kita lakukan adalah menginformasikan kepada para pekerja data yang sudah kita turunkan dari sistem BP Jamsostek,” ujarnya.

Kemudian, BPJamsostek akan mengembalikan kembali data 15,7 pekerja yang laik itu kepada perusahaan, untuk dicek kembali apakah sudah benar merupakan data pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

"Data yang diperoleh merupakan data dari sistem real time yang terhubung antara BPJamsostek dengan seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJamsostek," pungkasnya.

 

4. Pencairan Dalam 2 Tahap

dalam 2 tahap

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni masing-masing sebesar Rp 1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020.

"Kita rencananya akan memberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga, tahap kedua akan dilakukan di kuartal keempat," jelas BGS.

Menteri Ida menyebutkan persyaratan Pekerja/Buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, salah satunya penerima kartu prakerja tidak bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja;

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index