Terungkap Modus Pelaku Pemerkosaan di Tangsel: Niat Mencuri, Lihat Korban Tidur Akhirnya Diperkosa

Terungkap Modus Pelaku Pemerkosaan di Tangsel: Niat Mencuri, Lihat Korban Tidur Akhirnya Diperkosa
Pelaku pemerkosaan di Tangsel (pojoksatu)

Riauaktual.com - Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharam Wibisono mengungkap kronologis pelaku pemerkosaan kepada seseorang perempuan berinisial AF (24).

Muharam mengatakan pelaku berinisial RI (19), berawal mencuri di rumah korban di Perumahan Permata Bintaro Jalan Titihan IV, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.

“Pelaku ke rumah korban berniat mengambil blower AC. Jadi pelaku ini sudah menargetkan rumah korban untuk melancarkan aksinya mencuri,” ujarnya di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).

Muharam menambahkan saat pelaku melewati kamar, terlihat korban tengah tertidur.

Dengan awalnya berniat mencuri, pelaku lalu mengubah niatannya ke kejahatan lainnya.

“Lihat korban dengan menggunakan pakaian tidur, pelaku langsung beriniatan kejahatan seksual. Dan terjadilah peristiwa itu (pemerkosaan),” katanya.

Namun, Muharam menuturkan, berdasarkan keterangan AF dan pelaku, korban sempat terbangun saat kejadian itu.

AF pun mencoba melawan dengan kekuatan penuh miliknya, tapi pelaku menghantamnya dengan benda keras.

“Korban dipukul pelaku di kepala menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini pelaku melakukan kejahatan seksual,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Setelah puas dengan hasratnya, pelaku pun melarikan diri dan membawa hape yang terletak di samping korban.

“Pelaku tidak jadi mencuri blower AC. Pelaku hanya mengambil hape korban. Tapi hape itu dibuangnya ke kali tidak dijual,” katanya.

Muharam menambahkan penangkapan pelaku mengalami kesulitan lantaran hanya memiliki satu barang bukti.

“Kami memang memiliki CCTV cuman kita memastikan kembali. Alhamdulillah penangkapan terang berkat pelaku yang mengirimkan pesan ke korban beberapa bulan lalu. Pengecekan dibantu oleh Cyber Mabes Polri, kita mendapatkan data-data identitas pelaku,” jelasnya.

Sementara ini pasal yang kita terapkan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 10 tahun.

“Dan sangat memungkinkan untuk kita mengenakan pelaku dengan pasal pada Undang-undang ITE, atas perbuatan yang telah mengancam korbannya,” pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index