Warga Pekanbaru tak Pakai Masker Akan Ditindak Mulai Besok

Warga Pekanbaru tak Pakai Masker Akan Ditindak Mulai Besok
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning

Riauaktual.com - Tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, terhitung Senin (10/8/2020) akan mulai menindak warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, tim penegakan hukum yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polresta, Kodim dan BPBD telah turun mensosialisasikan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru.

"Sosialisasi dilakukan selama tiga hari mulai Jumat (7/8/2020) sampai Minggu (9/8/2020). Satu mobil satu kecamatan, kita sisir seluruh kelurahan yang ada di kecamatan itu selama tiga hari," ungkapnya.

"Jadi mulai Senin (10/8/2020) akan langsung dilakukan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," ulas dia.

Nantinya, kata Gurning, akan ada sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan seperti melaksanakan kerja sosial atau pembayaran denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah.

Bagi warga pelanggar yang enggan membayar denda, bisa memilih melaksanakan kerja sosial dengan membersihkan tumpukan sampah selama 8 jam.

"Jadi kita tidak memaksa denda, tinggal mana yang mau dia pilih. Kalau tidak mau didenda, ya kerja saja. Satu hari kerja (membersihkan sampah) 8 jam," ujarnya.

Karena disampaikannya, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB, bukan untuk mencari uang atau memberatkan warga.

"Tapi tujuannya agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan," tegas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbutkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (Abd)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index