Tidak Pakai Masker di Pekanbaru, Bisa Pilih Bersihkan Sampah 8 Jam atau Denda Rp250 Ribu

Tidak Pakai Masker di Pekanbaru, Bisa Pilih Bersihkan Sampah 8 Jam atau Denda Rp250 Ribu
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan dua pilihan kepada warga yang nantinya kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Yakni membersihkan sampah selama 8 jam atau membayar denda sebesar Rp250 ribu.

"Jadi kita tidak memaksa denda, tinggal mana yang mau dia pilih. Kalau tidak mau didenda, ya kerja saja," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (7/8/2020).

Karena disampaikannya, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB, bukan untuk mencari uang atau memberatkan warga.

"Tapi tujuannya agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan," tegas dia.

Jika warga yang melanggar merasa keberatan dengan denda ratusan ribu rupiah, maka bisa melakukan kerja sosial membersihkan sampah.

"Satu hari kerja (membersihkan sampah) 8 jam. Dia pilih, kerja atau sanksi denda," ucapnya.

Disebutkan Burhan, pihaknya bersama tim gabungan yang teridir dari Polresta, Kodim, BPBD, Dishub, Damkar, Diskes, Diskominfo dan Humas Pemko sudah menyusun titik-titik yang akan menjadi lokasi razia guna menjaring pelanggar protokol kesehatan.

"Lokasi razia ini akan kita pilih di tempat-tempat yang memang banyak sampah di sana. Seperti di Ramayana dan Sudirman Square, di sana kan banyak sampah," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbutkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (Abd)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index