Video Penangkapan Viral, Dua Dari Empat Pelaku Jambret di Pekanbaru Berstatus Residivis

Video Penangkapan Viral, Dua Dari Empat Pelaku Jambret di Pekanbaru Berstatus Residivis
Screenshot video penangkapan seorang pria yang diduga pelaku jambret, petugas mengamankanny di lokasi Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman

Riauaktual.com - Beberapa hari yang lalu, sempat viral video penangkapan terhadap seorang pemuda di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dilokasi Hotel Ratu Mayang Garden.

Dalam rekaman video tersebut, tampak seorang anggota polisi berpakaian preman mengamankan seorang pemuda yang memakai baju berwarna merah.

Aksi itu sempat menarik perhatian masyarakat setempat dan juga pengendara yang lewat. Posisi pemuda tertelungkup, dan anggota polisi memegang sebuah senjata.

Ternyata, pemuda yang diamankan itu ialah pelaku jambret, ia kabur usai melakukan aksinya, sedangkan rekan lainnya sudah ditangkap lebih dulu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannafi membenarkan penangkapan tersebut, dan telah berhasil menangkap komplotan pelaku.

Pelaku berjumlah 4 orang diantaranya A alias April (26), FP alias Fery (17) , Y alias Nanda (17) dan EI alias Edo (19) masih berstatus pelajar.

"Empat orang, dua diantaranya residivis FP dan Y, satu lagi status pelajar. Dua orang diamankan massa, dua lagi kabur dan ditangkap di Hotel," kata Hannafi, Jumat (7/8/2020).

Diceritakan Hannafi, kejadian bermula saat korban hendak masuk ke sekolah SMP Negeri 11 di jalan Perkasa, Tenayan Raya pada Rabu (5/8/2020).

"Masih berada diposisi depan pintu gerbang, datang 2 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung mengambil handphone yang berada di saku baju depan sebelah kiri," jelasnya.

Korban sadar dan langsung mengejar pelaku, namun dihalangi oleh dua orang rekan lainnya dengan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam. "Saat mengejar, dihalangi oleh dua rekannya lagi, sampai pada akhirnya korban ini terjatuh," sambungnya.

Aksi itu diketahui warga setempat, dan dua orang pelaku berhasil diamankan. Korban pun memastikan kebenarannya, ternyata memang benar yang diamankan warga ialah orang yang menjambretnya.

"Dua orang itu dibawa ke Polsek A dan FP, dan kita lakukan pengembangan lagi, dan akhirnya Y dan EI didapati di Hotel Ratu Mayang Garden kamar 240," tukasnya.

Usai diinterogasi, pelaku mengakui bahwa hasil dari kejahatan nya digunakan untuk berfoya-foya mengkonsumsi narkotika. Itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang mengandung methamphetamine.

"Masing-masing urine tersangka mengandung metampetamin, sebelumnya tersangka melakukan kejahatan sudah mengkonsumsi Narkoba," tutup Hannafi.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan plat nomor terpasang BM 4148 AAV, 1 Unit Honda Beat Warna hitam Biru dengan Plat No Terpasang BM 5363 AAY, 1 kotak HP merk Oppo F1S, 1  lembar faktur HP merk Oppo F1S, namun 1 unit Hp merk Oppo A57 milik korban masih dalam pencarian (DPB).

Keempat tersangka inisial A alias FP alias F, Y alias N dan EI alias E, dapat dipersalahkan melanggar Pasal 365 atau Pasal 363 KUHPidana. (RAL

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index