Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bulan Juli 2020

Riauaktual.com - Polresta Pekanbaru musnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan di bulan Juli 2020.

Lima kilogram sabu, delapan ribu lebih pil ekstasi serta dua ribu lebih pil happy five dari dua tersangka AK dan H yang berperan sebagai kurir.

Barang bukti yang disita oleh polresta Pekanbaru ini hasil penangkapan di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Payung.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan kepada pelaku dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman Mati atau seumur hidup. (IRS)


 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index