Tertidur, HP dan Motor Dilarikan Kawan

Tertidur, HP dan Motor Dilarikan Kawan
Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon didampingi Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Ipda Budi Winarko saat ekspos pengungkapan kasus pencurian ya

Riauaktual.com - Smartphone yang tadinya diletakkan dekat bantal, setelah bangun dari tidur, smartphone itu raib dilarikan salah satu temannya.

Tak hanya itu, sepeda motor jenis Vario dengan Nomor Polisi BM 6743 NP yang terparkir di kos-kosan tersebut juga dilarikan pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie uang diwakili Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku inisal IAP diringkus saat bersembunyi disebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Damai pada Senin (27/7/2020).

Keberadaan pelaku berhasil diendus berkat alat pendeteksi lokasi dari salah satu smartphone yang dilarikannya.

"Yang dilarikan itu ada Smartphone IPhone, dari situlah dilacak melalui Icould dan didapat tersangka IAP di Jalan Jenderal Sudirman, Gg Damai  Kelurahan Sumahilang, Pekanbaru Kota. Tersangka diamankan pada hari yang sama," jawab Remon, Jumat (31/7/2020).

Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa HP merk Leonovo warna Hitam, satu unit Hanphone Merk Iphone 6 S plus warna Silver, satu unit Hanphone Merk Iphone 6 S warna Rose Gold, satu unit Handphone Merk Vivo V15 warna Merah Hitam , satu unit Handphone Merk Samsung A51 warna Hitam.

"Begitu juga sepeda motor yang dilarikan nya, masih kita temukan bersama pelaku. Barang bukti belum sempat dijual," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, IAP pun dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka pun mengakui baru pertama kali melakukan tindak pidana. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index