Tukang Servis Senpi Ilegal Diringkus Polisi

Tukang Servis Senpi Ilegal Diringkus Polisi
Tangan diborgol, YAR dihadirkan saat ekpos ungkap kasus kepemilikan senjata api di Mapolsek Limapuluh

Riauaktual.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai tukang servis senjata api ilegal.

Tanpa perlawanan, pria berumur 31 tahun itu ditangkap dirumahnya di Jalan Inderapuri Perumahan Bavanda pada Kamis (23/7).

Kapolresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo menyebut bahwa tersangka inisal YAR.

"Saat digeledah dan didapat satu buah senpi dan dua buah revolver lengkap dengan peluru. Dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api," kata Sanny, Selasa (28/7).

Rincinya, satu pucuk senjata api jenis Revolver warna putih chrome dengan amunisi kaliber 38 sejumlah empat butir, dan ambisi kaliber 39 sejumlah empat butir.

Kemudian, satu pucuk senjata api jenis Sormidt Osthem/Rhoen kaliber 8 mm MOD 5A warna hitam dan satu pucuk senjata api jenis Colt's 5,5 mm warna silver dengan satu buah magazine. "Juga satu butir amunisi 5,5 mm, satu butir selongsong peluru 5,5 mm, dan satu plastik spare part senjata," sambung nya.

YAR, dulunya bekerja disebuah perusahaan dan menganggur setelah di PHK akibat Covid 19. "Dia ini miliki keahlian rakitan senapan angin. Ada yang menawarkan untuk servis senjata api, berbekal dari belajar Internet," tukas Sanny.

Senjata tersebut milik tiga orang salah satunya yaitu inisial R yang diamankan sekitar dua bulan yang lalu oleh Polres Dumai yang dititipkan pada YAR. Sementara, untuk pemilik lainnya yaitu TR dan N masih dalam pengejaran.

"Setelah dicek urine positif narkoba. Ternyata merupakan residivis kasus narkoba dengan kurungan sembilan bulan dan keluar pada 2019," singkatnya. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index