Akui Ada Kebocoran, DLHK Pekanbaru Minta LKM RW Setorkan Retribusi Sampah

Akui Ada Kebocoran, DLHK Pekanbaru Minta LKM RW Setorkan Retribusi Sampah
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengakui adanya kebocoran retribusi sampah. Pasalnya, saat ini ada lebih kurang 700 RW yang belum menyetorkan retribusi sampah ke DLHK.

Ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono Jum'at (10/7/2020).

Terkait itu, Agus Pramono meminta Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM RW) di Kota Pekanbaru yang memungut retribusi sampah ke rumah warga untuk segera menyetorkannya.

"Kalau dibilang kebocoran, ya disekitar itu lah kebocoran (retribusi sampah). Tapi setidaknya ya bagaimana upaya saya untuk menarik retribusi sebagai penambah PAD kita di Kota Pekanbaru," ungkap Agus Pramono.

Lebih jauh dikatakan mantan Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini, pihaknya saat ini tengah berupaya berkoordinasi dengan LKM RW.

"Saat ini saya masih mengupayakan bagaimana kita berkoordinasi dengan LKM RW. LKM RW itu berarti itu RW RW. Ada 763 RW (total RW yang ada di Kota Pekanbaru). Kalau salah tolong di koreksi, kalau tak salah jumlahnya seperti itu," ujar Agus Pramono.

"Ada sekitar 700 yang belum (menyetorkan uang retribusi sampah). Kalau 700 itu menyetor sama saya, tentu jadi banyak (PAD). Karena LKM RW itu mengambil dari lingkungan masyarakat, dari rumah rumah. Kita menarik dari rumah rumah dan kedua ada juga dari badan usaha, bisa ruko, hotel, rumah makan dan sebagainya. Kalau itu (retribusi dari badan usaha) tidak ada masalah, tinggal meningkatkannya saja," sambungnya.

Lewat media, mantan Kasrem 031/Wirabima ini kembali menyampaikan harapannya agar LKM RW yang memungut retribusi sampah agar segera menyetorkannya ke pihak DLHK.

"Harapannya kepada LKM RW setorlah kemari sebagai kewajibannya. Di peraturan daerah (Perda) itu disebutkan, warga Kota Pekanbaru wajib retribusi sampah, sama halnya dengan wajib PBB (Pajak Bumi Bangunan). Warga itu diambil retribusinya di koordinir oleh LKM RW, LKM RW harapannya dia harus setor kemari. Sampai saat ini belum. Saya minta dengan sangat setorlah kemari," urainya.

Terakhir ditegaskannya, jika tidak segera disetorkan, sama saja uang tersebut menjadi pungutan liar ataupun penggelapan.

"Kalau tidak disetorkan kemari, apakah namanya, penggelapankah, punglikah. Kita koordinasi yang baiklah, supaya semuanya berjalan dengan baik," tutupnya. (Fir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index