Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api di Pekanbaru 

Riauaktual.com - Petugas dari satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang tersangka pelaku peredaran narkoba yang memiliki senjata api.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (10/07) mengatakan tersangka yang diamankan AK alias Andi dan JA Alias Jeri

"Tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa 7 Juli 2020 disalah satu rumah di Jalan Budi Utomo, Gang Patua Nagari, Kecamatan Payung Sekaki," kata Nandang

Dari penggeledahan didapati Sabu seberat 5,150 gram, Ganja kering 5 gram, serta 8.000 butir pil Ekstasi.

Juga ditemui dari brangkas tersangka AK senjata api jenis Revolver beserta amunisi dan senjata api jenis Pen Gun juga dengan amunisi.

"Sementara di kamar tersangka A, petugas menemukan 2 timbangan digital, dan uang tunai Rp29 juta," jelas Nandang.

Kedua tersangka diterapkan dengan pasal yang berbeda. Untuk AK diterapkan pasal 114 Junto 112 undang-undang narkotika nomor 35, dan pasal 1 undang-undang darurat  tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api. 

"Kemudian terhadap tersangka JA diterapkan pasal 114 junto 112 undang-undang narkotika," sebutnya. (IRS/NOM)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index