Bahagianya PA 212 MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, Novel: Jokowi Harus Mundur

Bahagianya PA 212 MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, Novel: Jokowi Harus Mundur
Novel Bamukmin (int)

Riauaktual.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pilpres Rachmawati disambut gembira Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

Karena itu, ormas tersebut akan mengawal putusan MA itu sampai dengan Presiden Jokowi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden.

Demikian disampaikan Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin dihubungi PojokSatu.id, Rabu (8/7/2020).

“Presiden (Jakowi) harus segera mengundurkan diri, tidak usah menunggu merasa bersalah dulu,” kata Novel.

Anak buah Habib Rizieq Shihab ini menyatakan, putusan MA itu mempertegas bahwa hasil pilpres lalu tidak sah.

“Presidennya secara konstitusi harus sesuai putusan MA. Jokowi juga harus legowo mau mengundurkan diri,” sambungnya.

Dengan putusan itu, kata Novel, pihaknya akan terus mengawal sampai MPR menggelar sidang istimewa untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Sebagai elemen anak bangsa, putusan MA ini kami sangat mengapresiasinya,” ujarnya.

“Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel.

Novel lantas mengungkit kasus Harun Masiku yang hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

Menurutnya, Harun sendiri diduga kuat menjadi kunci kasus suap menyuap yang terjadi di jajaran petinggi KPU termasuk suap pemilu.

“Harun Masiku ini diduga kuat terkait suap menyuap yang terjadi di petinggi KPU terhadap hasil pemilu,” katanya.

Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Adapun putusan itu lengkap itu berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00;

Putusan tersebut diketok pada Senin, 28 Oktober 2019.

 

 

Sumber: pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index