Video Polairud Polda Riau Amankan 1.062 Dus Rokok Ilegal

Riauaktual.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan peredaran rokok ilegal merek luffman diperairan Kuala Selat Sungai Dendan, Kecamatan Keteman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Rokok ini disimpan dalam palka kapal Wan Rezki Jaya GT 34, dengan ditutup kelapa.

Dua orang tersangka diamankan, yakni berinisial JM dan IH yang bertugas sebagai penjaga kapal.

Direktur Polair Polda Riau Kombes Badarudin menyebut kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp4,9 Miliar lebih.

Polisi juga mengejar terduga pemilik barang, yang saat ini identitasnya sudah diketahui.

Untuk para tersangka dijerat pasal 104 undang-undang RI Nomor tujuh tahun 2014 tentang perdagangan juncto pasal 55 ayat satu dan atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (IRS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index