Sengketa Lahan Surya Dumai, Saksi Ahli Dihadirkan

Riauaktual.com - Klem dua pihak kepemilikkan tanah kosong disamping gedung surya dumai dan gramedia, di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru akhirnya diproses hukum hingga ke pengadilan Negeri Pekanbaru.

Warga bernama, Busrial sebagai ahli waris bersama Sutahar mantan lurah yang menerbitkan surat menjadi terdakwa setelah dilaporkan dugaan pemalsuan surat oleh pihak Surya Dumai.

Dalam persidangan, Kamis (2/7) kemarin satu terdakwa Busrial terhubung secara virtual karena berada di rutan busrial.

Sementara terdakwa lainnya Sutahar, mantan Lurah Tanah Datar yang menerbitkan surat keterangan terhadap terdakwa Busrial dilepas setelah masa tahanan dalam perkara habis.

Agenda sidang kali ini, tiga saksi dihadirkan, dimana satu saksi fakta dan dua saksi ahli, yakni ahli pidana Erdiansyah dan ahli tata usaha negara dan administrasi Mexsasai Indra.

Dalam keterangan polemik dugaan sengketa kepemilikkan lahan akibat adanya dua surat. Salah satunya pihak Surya Dumai yang memiliki surat yang menjadi hak terbit tahun 1987 melaporkan dugaan pemalsuan oleh para terdawa yang berpendapat mempunyai dasar hak tahun 1956.

Namun saat akan membuat surat keterangan tersandung hukum.

Proses pembuktian masih terus dilakukan, dimana pihak terdakwa akan menghadirkan sekitar delapan orang saksi pada sidang berikutnya untuk meluruskan sengketa ini. (IRS)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index