Usai Nonton Film Porno, Pemuda di Rumbai Ini Cabuli Bocah Disamping Kandang Babi

Usai Nonton Film Porno, Pemuda di Rumbai Ini Cabuli Bocah Disamping Kandang Babi

Riauaktual.com - Usai menonton film porno, AD (23) dengan tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun. 

Kini, pria yang tak tamat Sekolah Dasar (SD) itu mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai.

AD berhasil ditangkap pada 26 Juni 2020 lalu sebelum sempat buron selama 2 hari usai beraksi.

Pelaku melancarkan aksi bejat nya disamping kandang babi yang berada dibelakang rumahnya, di Jalan Samosir RT 02 RW 06 Kelurahan Palas, Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni menyebut bahwa pelaku tak kuat membendung nafsu, yang berakhir pada pencabulan. 

"Korban ketika itu sedang bermain sendirian diluar gedung, menunggu orang tuanya beribadah pada malam itu. Melihat keadaan sepi, pelaku menggendong korban ke arah belakang," kata Viola, Kamis (2/7) kemari. 

Setiba didekat kandang babi, korban digulingkan diatas becak sepeda motor. Badan korban ditahan pelaku dengan tangan kanan, sedangkan tangan kiri langsung membuka celana korban. 

Pencabulan tidak berlangsung lama, namun pelaku sempat memasukkan alat kelamin nya kedalam kelamin korban. Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan namun tak dihiraukan pelaku. 

"Setelah itu, korban diajak kewarung yang tak jauh dari lokasi, dibelikan es. Lalu, korban langsung berlari ke orang tua nya yang tengah beribadah, namun tak dihiraukan orang tua nya," jelas Kapolsek.

Pencabulan diketahui oleh orang tua korban setelah sampai dirumah korban mengerang kesakitan. Tentu hal ini dipertanyakan oleh orang tua nya. Korban pun menjawab kalau dia di 'anu' kan oleh pelaku. 

"Berdasarkan hasil visum, diketahui luka sedikit di mulut kemaluan korban," sebutnya. 

Sementara itu, pelaku AD (24) mengakui bahwa baru melakukan aksi seperti itu satu kali saja. Aksi yang dilakukan nya tidak berlangsung lama, hanya berkisar 3 menit saja. 

"Saya habis nonton film porno, saya lihat dia (korban, red) duduk sendirian, saya gendong kebelakang, saya letak diatas becak, baru saya apakan (cabuli, red)," jawab pelaku dengan suara lembut.

Meski pun menyesali perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AL)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index