Mabes Polri Buru Anak Pejabat Terlibat Peredaran Sabu 71 Kilogram 

Mabes Polri Buru Anak Pejabat Terlibat Peredaran Sabu 71 Kilogram 
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono/Istimewa

Riaukatual.com - Tim Bareskrim Mabes Polri, saat ini sedang memburu pemilik PT LH, disinyalir anak salah satu pejabat di Provinsi Riau. Perkaranya, diduga terlibat pengiriman sabu seberat 71 kilogram.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (2/7/2020) mengatakan, sabu itu diamankan dengan modus pengiriman melalui transportasi logistik atau expedisi. 

''Totalnya ada 71 kilogram paket sabu,'' terang Argo.

Awalnya diamankan, terlebih dahulu diamankan 66 kilogram paket sabu pada tanggal 8 Mei 2020 lalu. 

Awalnya petugas berhasil mengamankan sabu didalam paket yang dikirim melalui ekspedisi  PT AMP di Jakarta, di cek point Pelabuhan Bakahuni, Provinsi Lampung.

Setelah itu, keesokkan harinya, Jumat (9/6/2020) tim Bareskrim Polri melakukan pengembangan bersama tim gabungan Bea Cukai Lampung. Dengan melacak penerima paket yaitu PT AL Jakarta.

''Hasilnya tim gabungan menangkap tersangka RR yang merupakan direktur utama PT AL Jakarta,'' ungkap Argo.

Dari pengakuan RR, petugas mendapat informasi kalau sebelumnya 10 kilogram sabu telah diterima oleh tersangka BP yang merupakan komisaris expedisi PT AL Jakarta.

''Saat ini BP berstatus DPO,'' jelas Argo.

Dari lokasi ini, petugas kembali memperoleh informasi, bahwa saat itu sedang ada pengiriman sabu atas nama PT LH menggunakan jasa expedisi PT AL Pekanbaru dengan tujuan Jakarta.

Kemudian, petugas melakukan pengejaran dari Jakarta ke Pekanbaru, dan di tanggal 10 Mei 2020 petugas mencegat satu mobil expedisi dimaksud, di SPBU Muaro Jambi. 

''Hasilnya, petugas mengamankan 5 kilogram sabu yang dikemas dalam paket tepung dan mengamankan supir beserta kernet sebagai saksi,'' lanjut Argo.

Dari hasil interogasi terhadap supir dan kernet, petugas langsung bergerak ke Pekanbaru dan melakukan penggeledahan di Kantor PT LH, yang mana pemilik perusahaan tersebut adalah anak dari salah satu pejabat di Provinsi Riau.

''Disana kita tangkap tersangka EA sebagai staf packing pada perusahaan itu. EA mengaku disuruh oleh RY selaku staf pengurusan izin POM pada PT LH, dan saat ini RY berstatus DPO,'' pungkasnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index