Air Mata Zuraida Sebelum Dengar Vonis Mati Untuknya

Air Mata Zuraida Sebelum Dengar Vonis Mati Untuknya
Foto: Zuraida Hanum menangis saat sidang vonis dimulai (Datuk Haris Molana-detikcom)

Riauaktual.com - Zuraida Hanum dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan yang juga suaminya sendiri, Jamaluddin. Zuraida sempat meneteskan air mata sebelum mendengar hukuman mati dijatuhkan pada dirinya.

Sidang vonis Zuraida ini digelar di PN Medan, Rabu (1/7/2020). Selain Zuraida, dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga menjalani sidang vonis.

Ketiganya tak hadir secara langsung di PN Medan. Mereka mengikut persidangan secara virtual lewat video conference dari rutan tempat mereka ditahan masing-masing.

Air mata Zuraida sempat terlihat menetes saat sidang baru dimulai. Zuraida tampak mengusap air mata dari wajahnya.

Hakim sempat menskors sidang hingga tiga kali gara-gara koneksi dengan rutan tempat Reza dan Jefri ditahan terputus. Setelah koneksi diperbaiki, sidang dilanjutkan.

Majelis hakim secara bergantian membacakan pertimbangan dalam putusan Zuraida dan dua terdakwa lainnya. Salah satu pertimbangan hakim adalah soal hubungan suami istri yang dinilai sebagai bagian dari upaya Zuraida agar Jefri mau menuruti keinginannya membunuh Jamaluddin.

"Majelis hakim berkesimpulan kedekatan hubungan tersebut merupakan bagian upaya terdakwa Zuraida Hanum untuk mempengaruhi saksi Jefri Pratama agar mau melakukan sebagaimana diinginkan oleh terdakwa Zuraida Hanum," ujar hakim.

Persoalan hubungan pribadi antara Zuraida dan Jefri ini juga beberapa kali terungkap saat proses persidangan. Zuraida dan Jefri juga mengakui kalau mereka pernah melakukan hubungan suami istri.

Persidangan terus berlanjut. Setelah membacakan berbagai pertimbangan termasuk hal-hal yang memberatkan, hakim membacakan putusannya terhadap Zuraida.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan, sebagaimana dikutip dari detikcom.

Zuraida sendiri terlihat tak lagi menangis saat hakim membacakan vonis mati tersebut. Dia hanya terlihat terdiam mendengar vonis itu.Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Hakim menyatakan Zuraida bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Pengacara Zuraida juga menyebut kliennya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Selain Zuraida, pihak jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index