Wow! Selama Pandemi COVID-19, 1.355 Perempuan di Kota Bandung Jadi Janda

Wow! Selama Pandemi COVID-19, 1.355 Perempuan di Kota Bandung Jadi Janda
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Selama pandemi virus Corona (COVID-19) atau empat bulan terakhir, tercatat sebanyak 1.355 perempuan di Kota Bandung menjadi janda.

Mereka memutuskan berpisah dari suaminya karena berbagai sebab, salah satunya diduga karena faktor ekonomi yang semakin terpuruk akibat wabah Corona. 

Data 1.355 janda baru itu dicatat Pengadilan Agama (PA) Bandung. Jumlah janda itu berdasarkan 1.449 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Bandung dalam empat bulan terakhir. 

Ketua PA Bandung Acep Saifuddin mengatakan, jumlah gugatan pada Maret 2020 sebanyak 433, April 103, Mei 207, dan Juni sampai Rabu 24 Juni 2020 mencapai 706. 

"Dalam satu bulan, rata-rata yang putus atau resmi bercerai di atas seratus pasangan. Total yang sudah diputus atau resmi bercerai 1.355 pasangan," kata Acep Saifuddin di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020).
 

Selama Pandemi COVID-19, 1.355 Perempuan di Kota Bandung Jadi Janda


Ketua PA Bandung Acep Syaifuddin. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Acep mengemukakan, jumlah gugatan cerai yang masuk ke PA Bandung, justru menurun selama pandemi COVID-19 dibandingkan sebelum wabah. "(Sebelum pandemi), rata-rata per-bulan itu ada 600 gugatan yang masuk (ke PA Bandung)," ujar dia.

Beberapa faktor penyebab angka gugatan perceraian menurun, tutur Acep, ada kebijakan yang dibuat PA Bandung untuk menekan angka perceraian.

Salah satunya, penerapan pendaftaran gugatan cerai hanya melalui online atau e-court. Termasuk kebijakan pemerintah yang sangat ketat untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

"Saat PSBB, masyarakat diperintahkan tidak keluar rumah. Otomatis masyarakat sedikit sekali yang datang ke Pengadilan Agama Bandung," tutur Acep.

Penurunan jumlah gugatan cerai itu, terlihat pada Maret, April dan Mei saat pandemi COVID-19 meluas dan Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal.

Sementara pada Juni, saat Pemkot Bandung menerapkan PSBB proporsional dan mulai melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, PA Bandung kembali membuka layanan pendaftaran manual. Jumlah gugatancerai pada Juni pun melonjak mencapai 706.

"Sejak ada kebijakan new normal, kami membuka kembali pendaftaran secara biasa, tapi dengan protokol kesehatan ketat. Namun pendaftaran online tetap berlaku. Sebab, itu (pendaftaran online) adalah kebijakan Mahkamah Agung," pungkas Ketua PA Bandung.

 

 

 

Sumber: sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index