Ada Kisah Sedih di Balik Cikal Bakal Berdirinya Sunda Empire

Ada Kisah Sedih di Balik Cikal Bakal Berdirinya Sunda Empire
Pasangan suami istri petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum

Riauaktual.com - Ternyata, ada kisah sedih di balik cikal bakal berdirinya Sunda Empire. Itu terungkap dalam sidang perdana kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menyatakan, Sunda Empire bermula dari peristiwa yang dialami kedua anak pasangan petinggi Sunda Empire.

Yakni Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum.

Demikian sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut.

Disebutkan, kedua anak pasangan tersebut, FR dan LR, pergi ke Malaysia.

Tujuannya, tidak lain untuk menelusuri harta Sunda Empire yang diyakini berjumlah 500 juta dollar Amerika Serikat.

Akan tetapi, FR dan LR ternyata kedapatan menggunakan paspor palsu Sunda Empire untuk masuk ke Negeri Jiran itu.

Ahasil, FR dan LR ditangkap otoritas keamanan setemat dan menjalani persidangan di Malaysia.

Atas dasar hal tersebut, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada tahun 2003 mendirikan Sunda Empire.

“Agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun masih tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR,” kata Suharja.

Dalam masa penjara selama satu tahun lima bulan, kedua putri petinggi Sunda Empire itu malah enggan pulang ke Indonesia.

Sebabnya, keduanya masih meyakini bahwa mereka adalah putri mahkota dari kebesaran kerajaan Sunda Empire.

Para terdakwa, kata jaksa, menerima kabar bahwa putrinya itu ditahan pada tahun 2007.

Kuasa hukum terdakwa Sunda Empire mengakui, bahwa info dipenjarakannya kedua anak terdakwa itu benar adanya.

Namun soal keterkaitan dengan upaya penelusuran harta fiktif itu, pihak kuasa hukum menyatakan belum tentu benar.

“Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini, infonya ada (dipenjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kita kurang tahu,” kata kuasa hukum Misbahul Huda.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Tiga petinggi itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Jaksa mendakwa ketiganya telah membuat keonaran, juga merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.

Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber: pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index