Bapenda Pekanbaru Berikan Relaksasi Kepada Pelaku Usaha yang Terdampak Covid-19

Bapenda Pekanbaru Berikan Relaksasi Kepada Pelaku Usaha yang Terdampak Covid-19
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin

Riauaktual.com - Guna memberikan keringanan kepada pelaku usaha, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin mengatakan setidaknya ada empat poin relaksasi atau disebut juga dengan pembebasan pajak daerah dengan penghapusan sangsi administratif pajak dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

“Pertama, ada penghapusan pajak. Apa pajak daerah yang di hapus itu? diantaranya ada dua pajak, pajak hotel dan pajak restoran yang membantu penanganan Covid-19 ini,” terangnya.

Zulhemi mencontohkan, misalnya hotel yang dipakai untuk tempat karantina masyarakat terkena Covid-19, atau hotel yang dijadikan karantina untuk tim medis, maka pajaknya akan dibebaskan.

"Kalau pajak restoran atau rumah makan yang dihapuskan pajaknya, misalnya dia menyuplai makanan dalam rangka penanganan Covid-19 untuk tim Satgas atau petugas yang menangangi Covid-19 di lapangan. Tapi yang tidak menangani secara langsung tetap membayar pajak," jelasnya.

Sementara itu, relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru.

"Ini dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 14 juli 2020,” terangnya.

Zulhelmi atau yang kerap disapa Ami menambahkan, yang ketiga yaitu Penundaan Pajak. Hal ini juga berlaku umum.  Restoran yang terdampak pada masa PSBB diawal Covid kemarin dalam bulan 3, 4, dan 5 yang sudah berusaha tapi usaha kecil. misalnya dengan besaran pajak Rp1 juta perbulan. 

"Mungkin bulan ini dia tidak bisa bayarnya saat ini. Namun bayarnya tiga bulan lagi paling lama, itu bisa dengan catatan dia tetap bayar dan harus melapor. Jika tidak maka kita akan periksa," jelas Ami.

Sementara yang terakhir, keempat, ada angsuran Pajak untuk pelaku usaha. misalnya pajak tempat usaha tersebut totalnya Rp10 juta, dengan adanya relaksasi tersebut pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya.

“Ini biasanya untuk pajak yang besar, dia gak sanggup membayar sekaligus. Maka bisa diangsur. Tapi tidak boleh melewati tahun 2020 ini. Jadi ini relaksasi pajak daerah kepada pemilik usaha di Pekanbaru yang kita berikan," tandasnya. (DON)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index