Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Demokrat Minta JPU Jelaskan ke Publik

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Demokrat Minta JPU Jelaskan ke Publik
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan seterang-terangnya kepada publik mengenai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua orang terdakwa pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

Didik menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Novel Baswedan yang mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, tentu tidak terlepas dari perhatian publik yang selama ini mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," kata Didik Mukrianto sebagaimana dikutip dari SINDOnews, Jumat (12/6/2020).

Anggota komisi III DPR RI ini melanjutkan, kasus itu cukup menyita perhatian dan mengulak-alik psikologis publik, khususnya penggiat anti korupsi. "Mengingat kasus ini pengungkapannya cukup dinamis baik dalam perspektif political will penegakan hukum, maupun waktu dan prosesnya," ungkapnya.

Menurut dia, atas dasar perasaan publik dan dinamika penanganannya, wajar kalau ada sebagian masyarakat mempunyai harapan dan ekspetasi yang tinggi khususnya terhadap para terdakwa. Namun, lanjut dia, hukum tetap terukur dan harus rasional.

"Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan saya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," katanya.

Dia mengatakan, secara filosofis, Kejaksaan dalam hal ini Penuntut Umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan. "Sehingga, jika Penuntut Umum mendalilkan dalam dakwaannya bahwa Terdakwa bersalah, Penuntut Umum wajib membuktikan kesalahan dari si terdakwa tersebut," imbuhnya.

Dia menjelaskan, penuntut umum mendalilkan kesalahan Terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, Petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Jika Penuntut Umum sudah yakin bahwa semua bukti yang diajukan sudah terpenuhi, sudah barang tentu Penuntut Umum akan membuat surat tuntutan yang berisi kesalahan Terdakwa disertai pidana yang akan dikenakan kepada Terdakwa," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tuntutan adalah sikap dari Penuntut Umum terhadap bukti-bukti yang terungkap di persidangan dan telah sesuai dengan surat dakwaan.

"Dan sebaliknya, jika dalil Penuntut Umum yang diuraikan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan alat-alat bukti yang terungkap pada persidangan, Penuntut Umum bisa menuntut agar Terdakwa dibebaskan. Namun hal demikian dalam praktik hal ini jarang terjadi," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index